Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Bekasi

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Undername
  • Undername Export/ Peminjaman Izin Export

Undername Export/ Peminjaman Izin Export

Update Terakhir
:
20 / 12 / 2023
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
33 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

PT. Mitra Gemilang Metropolitan, Berkedudukan di Bekasi, bergerak di bidang Jasa Kepabeanan (Customs Clearance), Jasa Undername Import dan Export, serta Transpotation, via Laut & Udara.


Selain itu kami memberikan pelayanan pengurusan perizinan lain; a.l: PI Kehutanan, PI Besi Baja, Penelusuran Teknis/ Laporan Surveyor (LS), Certificate of Origin (COO) / Surat Keterangan Asal, Persetujuan Impor (PI) dan Pengurusan Legalitas / Izin Import Ekspor.


Call: 021-8470389, Mobile: 082125002111.
bbm: DAB1925B
Email. mgm.bekasi@gmail.com

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Undername Export/ Peminjaman Izin Export

UNDERNAME EXPORT ( Export Permit)
GENERAL PRODUCT; GARMENT, SPARE PART, FOOT, MACHINE, dll

Kargo & Logistik.

Phone: 08111523211, 021-8470389
Email.mgm.bekasi@gmail.com

Pengertian Ekspor:

  • Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  • Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.Sparepart
  • Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  • Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  • Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

"Untuk nilai Ekspor USD CIF.10.000 keatas wajib lapor DHE / Devisa Hasil Ekspor" dan
berdasarkan Peraturan BI No.21/14/PBI/2019

Tampilkan Lebih Banyak