Jasa Pengurusan Barang Ekspor dan Impor Via Laut dan Udara
Kubikasi, Ton, Less Container Load ( LCL), Full Container Load ( FCL), Breakbulk
Kargo & Logistik
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi: 08111523211
Customs Clearance - Impor:
Customs Broker/ Customs Clearance adalah bagian penting dari transportasi luar negeri untuk importir dan eksportir yang memastikan persetujuan dari instansi pemerintah baik untuk mengimpor dan mengekspor barang-barang dari satu negara ke negara lain. Pekerjaan ini melibatkan perhitungan biaya transportasi, pajak, bea, dan cukai untuk klien. Seorang broker pelanggan berkomunikasi dengan lembaga pemerintah nasional dan internasional atas nama importir dan eksportir dan melengkapi beberapa formalitas lainnya untuk menyelesaikan pengiriman.
Ada berbagai lembaga customs clearance yang mengkhususkan diri dan bekerja untuk perusahaan transportasi internasional. Hal ini membutuhkan pengalaman dan pemahaman tentang proses pengiriman seluruh untuk melaksanakan tugas dengan kesempurnaan. Terlepas dari dikaitkan dengan perusahaan custom clearance, pengirim barang juga menunjuk broker khusus agar mereka dapat berurusan dengan Perusahaan Perantara Jasa Kepabeanan.
Customs broker/ Perusahaan Perantara Jasa Kepabeanan bukan agen pemerintah tetapi mereka harus memiliki lisensi dari organisasi pemerintah yang berwenang untuk berada di lapangan. Mereka dapat bekerja secara mandiri atau berhubungan dengan forwarders, pedagang, importir / eksportir dan perusahaan pelayaran.
Mengapa Anda perlu sebuah Layanan Custom Clearance baik?
Banyak waktu, karena kurangnya praktek yang efisien atau ceroboh, kiriman Anda disita di pelabuhan udara atau laut, yang tidak pernah kabar baik bagi importir dan eksportir.
Customs Broker dapat menghindari segala kehancuran tak terduga dan menghemat waktu dengan mengatur bisnis Anda lancer.
Customs Clearance - Ekspor:
Secara umum prosedur kepabeanan untuk ekspor adalah sebagai berikut:
barang yang diekspor harus dilaporkan dalam lanjutan ke kantor pabean dengan mengisi deklarasi ekspor (PEB) dokumen.
pendaftaran PEB harus menyertakan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dan disediakan dengan dokumen pelengkap. PEB harus diserahkan tidak lebih cepat dari 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Khusus. Dokumen pelengkap pabean:
- Invoice dan Packing List
- Penerimaan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Penerimaan pembayaran Custom Exit (dalam hal barang ekspor dikenai bea keluar)
- Dokumen dari instansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan / atau pembatasan)
- Di kantor pabean yang mengimplementasikan PDE (Pertukaran data Elektronik - Electronic Data Exchange) sistem, Pabean, eksportir / PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) diwajibkan untuk menyampaikan PEB menggunakan sistem PDE Kepabeanan.
Penyelesaian pajak ekspor jika barang yang diekspor dikenakan ekspor pajak. Pengiriman PEB dapat dilakukan eksportir atau PPJK.
pemeriksaan fisik dan dokumen barang ekspor
Persetujuan dan pemuatan barang ekspor ke operator
Untuk Nilai Ekspor CIF $.10.000 keatas harus melakukan lapran Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Untuk Nilai Impor CIF $.10.000 keatas harus melakukan lapran Devisa Pembayaran Impor (DPI).